Seperti yang sudah pernah saya bahas sebelumnya mengenai aset (Tangible Aset dan Intangible Aset), kali ini akan saya bahas tentang apa saja yang bisa menyebabkan kerusakan aset.
Aset yang kita miliki, baik itu Tangible Aset dan Intangible Aset tidak selamanya kekal. Tetapi aset-aset ini mungkin dapat rusak atau hancur sehingga tidak bisa digunakan lagi karena adanya kecelakaan atau suatu kejadian yang tidak disengaja. Kecelakaan atau kejadian yang tidak disengaja ini bisa disebut juga sebagai musibah. Musibah ini bisa bermacam-macam seperti kebakaran, bencana alam, penyakit, kecelakaan, kematian dan lain-lain.
Jadi biar bagaimanapun aset yang kita miliki tetap mempunyai resiko kerusakan dan kehancuran yang disebabkan oleh musibah tertentu. Resiko di sini berarti adanya kemungkinan atau ketidakpastian kerugian atau kehancuran yang dihadapi oleh aset tersebut.
Lalu bila aset yang kita miliki tidak ada yang kekal, bagaimana kita bisa melindungi aset-aset ini? Sudahkah terpikir oleh kita untuk mencari jalan keluarnya? Apakah Asuransi bisa memberikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas? Tetap ikuti artikel-artikel saya selanjutnya. Saya akan mencoba mengupas lebih dalam tentang cara melindungi aset yang kita miliki dari resiko.
Incoming search terms:
- pengertian asuransi kebakaran
- modul asuransi
- pengertian intangible
- tangible
- ARTI ASET
- pengertian musibah
- arti tangible
- intangible
- pengertian kerusakan
- tangible asset


[...] asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Pihak yang menggunakan asuransi ini adalah orang-orang yang mempunyai resiko yang sama dan sepakat untuk menunjuk sebuah perusahaan asuransi untuk mengcover resiko yang [...]
[...] Sebagai Ilustrasi, Bapak Bejo merupakan tulang punggung bagi keluarganya dan beliau mempunyai seorang istri dengan 2 orang anak yang masih kecil-kecil. Pak Bejo ini menyadari bila sewaktu-waktu beliau meninggal dunia maka ekonomi keluarganya akan terganggu dikarenakan istrinya tidak bekerja/sebagai ibu rumah tangga. Oleh karena itu beliau membuat suatu perjanjian dengan perusahaan asuransi agar bila beliau nanti meninggal keluarganya tidak akan mengalami kesulitan secara ekonomi (potensi kerugian secara finansial). [...]
[...] Kerusakan Aset [...]